Aturan Gula Rafinasi Berpotensi Timbulkan Polemik

18-05-2021 / KOMISI VI

 

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyatakan, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula Industri Dalam Rangka pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional, berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap dunia industri gula nasional.

 

Politisi PDI-Perjuangan ini menilai, kebijakan ini akan membawa dampak kenaikan harga gula rafinasi karena kenaikan harga transport dan berpotensi mematikan daya saing industri makanan dan minuman (mamin). Ia juga melihat adanya kebijakan yang diskriminatif bagi kepentingan perusahaan tertentu. Selain itu, regulasi tersebut juga dianggap berpotensi menciptakan adanya rembesan gula rafinasi.

 

“Permenperin ini memberikan kuota impor gula rafinasi tanpa perlu ada landasan kontrak antara pabrik gula dan pembeli industri. Ini memberikan diskresi yang luar biasa bagi Kemenperin,” terangnya dalam keterangan pers, Senin (17/5/2021).

 

Ia mengatakan, seharusnya setiap aturan harus memperhatikan aspek eksternal menyangkut morality aspiration yaitu sejauh mana suatu kebijakan ini memperhatikan keadilan dan kepentingan bangsa. Sedangkan aspek internal sebanyak 8 aspek, di mana peraturan yang dibuat diantaranya tidak boleh berlaku surut (Prospectivity), harus masuk akal (Inteligibility), tidak boleh ada diskriminasi (Generality), harus disosialisasikan terlebih dahulu (Promulgation) dan tidak berat sebelah (Possibility of Obidience).

 

“Aspek-aspek tersebutlah yang akan kita pertanyakan ke Menteri Perindustrian yang sudah menimbulkan pro kontra di masyarakat sejak diterbitkannya Permenperin 3/2021. Sejak kebijakan tersebut keluar hingga saat ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sehingga, kami akan meminta Menperin untuk memberikan klarifikasi terkait soal beberapa poin di atas,” ungkapnya.

 

Sebab, menurutnya regulasi tersebut menimbulkan polemik yang dianggap tidak sejalan dengan visi Pemerintahan Presiden Jokowi soal swasembada pangan termasuk gula. “Ini perlu dijelaskan Menperin secara komprehensif, karena sudah menimbulkan pro kontra di masyarakat,” tukas Politisi dapil DKI Jakarta III tersebut. (er/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...